Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran

Salah satunya, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda), atau bahkan dualisme kepengurusan partai.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 04 September 2020 | 06:30 WIB
Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Kelengkapan keabsahan berkas tadi misalnya, bila rekomendasi paslon turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, maka paslon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari Ketua dan Sekjend partai, disertai cap basah.

Atau, saat mengumpulkan surat pernyataan bersama dukungan parpol (karena koalisi), surat tersebut dikumpulkan beserta tanda tangan ketua pengurus partai tingkat kabupaten, dibubuhi materai serta tanda tangan ketua parpol tingkat kabupaten dan cap basah.

Demikian juga legalisir tanda tangan dan cap basah berlaku untuk SK kepengurusan.

"Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK kepengurusan tersebut," kata dia.

Baca Juga:Pilkada Serentak, Tito: Kandidat Hanya Boleh Bawa 100 Orang saat Daftar

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak