Langgar Protokol Kesehatan di Jogja, Siap-siap Dihukum Sapu Jalanan

pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan ditutup.

Galih Priatmojo
Selasa, 08 September 2020 | 16:40 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Jogja, Siap-siap Dihukum Sapu Jalanan
Ilustrasi tukang sapu jalanan. (Shutterstock)

Sementara bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan ditutup. Sanksi diberlakukan secaraa tahap melalui peringatan tertulis. Bila tetap melanggar maka usahanya akan ditutup sementara.

"Tapi kalau tetap tidak membuat surat pernyataan dalam waktu 2 kali 24 jam maka usahanya akan kami tutup. Kami kerjasama dengan dinas perijinan kabupaten/kota," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan penegakan protokol kesehatan memang harus ditegakkan, termasuk di kawasan Malioboro. Sebab kawasan tersebut sebagai ikon pariwisata DIY.

"Gugus tugas pemkot punya metode tracing dan tracking. Ini harus digunakan untik melokalisir pedagang yang kena [virus]. Jangan sampai kendor karena Malioboro sebagai citra pariwisata kita," ungkapnya.

Baca Juga:Beredar Pesan Rantai Operasi Masker Denda Rp250 Ribu, Ditlantas DIY: Hoax

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menambahkan, DPRD mendesak Pemkot melakukan rapid test atau tes swab pada seluruh PKL di kawasan Malioboro.

Hal ini penting untuk antisipasi dan menjamin keamanan PKL sendiri karena kawasan Malioboro saat ini mulai ramai oleh pengunjung yang rata rata dari luar daerah. 

"Silakan menggunakan halaman atau sebagian gedung DPRD untuk melakukan test jika memang diperlukan,  atau bisa juga dilakukan di tempat lain yang lebih representatif," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak