DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar

Bagi perorangan, masyarakat diwajibkan untuk kerja sosial atau menjalani pembinaan bila teguran tertulis tidak diindahkan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 07 September 2020 | 18:33 WIB
DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar
Ilustrasi update COVID-19 - (Pixabay/thedarknut)

SuaraJogja.id - Angka kasus COVID-19 di DIY makin banyak. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tercatat ada tambahan 14 kasus baru pada Senin (7/9/2020), sehingga total kasus COVID-19 di DIY hingga saat ini mencapai 1.571 kasus.

Melihat tren ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pergub ini, ada aturan dalam penerapan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar aturan, maka pelaku usaha akan dicabut izin usahanya atau dihentikan sementara operasionalnya selain mendapatkan teguran dan pembinaan.

Sedangkan bagi perorangan, masyarakat diwajibkan untuk kerja sosial atau menjalani pembinaan bila teguran tertulis tidak diindahkan.

Baca Juga:Perketat Protokol Kesehatan, OYO Hadirkan Fitur Check-In Tanpa Sentuhan

"Ada sanksi sosial bagi perorangan, sedangkan pelaku usaha bisa dicabut izin penyelenggaraan usahanya," ungkap Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, Senin Sore.

Meski ada sanksi, Pemda DIY tetap bersikukuh tidak akan memberlakukan denda. Hal itu dilakukan agar muncul kesadaran dari warga untuk menaati protokol kesehatan dari diri sendiri alih-alih dipaksakan dengan denda berupa uang.

"Tidak ada [sanksi denda] sampai sekarang," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih mengungkapkan, 14 kasus baru muncul dari hasil pemeriksaan 458 sampel dan 404 orang. Kasus terbanyak muncul dari Sleman hingga 8 kasus.

Lima dari delapan kasus itu yakni kasus 1.571, perempuan 76 tahun; kasus 1.572, perempuan 37 tahun; kasus 1.573, laki-laki 75 tahun; kasus 1.574, perempuan 25 tahun; dan kasus 1.575 laki-laki, 21 tahun yang masih dalam penelusuran.

Baca Juga:Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sedangkan kasus 1.568, laki-laki 58 tahun, dari hasil tracing kontak kasus 1.569. Kasus 1.569, perempuan 56 tahun, dari hasil skrining karyawan kesehatan.

"Satu kasus lagi dari Sleman, kasus 1.576 perempuan, 30 tahun positif dari hasil skrining karyawan luar wilayah," jelasnya.

Berty menambahkan, Bantul kali ini mencatatkan 3 kasus baru, yakni kasus 1.563, perempuan 43 tahun dan kasus 1.564, laki-laki 18 tahun yang dinyatakan positif dari hasil tracing kontak kasus 1.403.

Selain itu, ada kasus 1.565, perempuan 47 tahun yang didapat dari hasil skrining karyawan kesehatan.

Sementara Kota Yogyakarta mencatatkan dua kasus baru: kasus 1.570, perempuan 54 tahun dari hasil tracing kontak kasus 1.470, serta kasus 1.566, laki-laki 52 tahun yang masih dalam penelusuran dinkes.

"Kasus terakhir dari Gunungkidul yang masih dalam penelusuran, yakni kasus 1.567, perempuan 67 tahun," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak