SuaraJogja.id - Polisi meringkus seorang pemuda di Ngalik, Kabupaten Sleman setelah dilaporkan memukuli seorang bocah berusia 11 tahun.
Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran BA murka setelah mendapatkan kabar jika pelaku menarik alat vital sang adik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia seperti dikutip Suara.com dari Terkini.id, Selasa (8/9/2020) mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Benar (ada penganiayaan). Tersangka ini kami tangkap usai ayah korban melaporkan ke Polsek Ngaglik, Jumat, 28 Juli lalu. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Kapolsek.
Baca Juga:Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
Kapolsek pun menceritakan kronologi penganiayaan tersebut. Setelah mendapatkan keberadaaan D, BA tanpa tendeng aling-aling lalu melampiaskan amarahnya. Pemuda itu memukuli bocah tersebut dengan tangan kosong.
Bogem mentah itu mengakibatkan bagian kepala dan wajah korban babak belur.
“Tersangka ini memukul korban dengan tangan kosong, tapi dengan posisi menggenggam tangan. Korban dipukul sebanyak 2 kali,” kata dia.
Mendapat kabar anaknya dipukuli, ayah D langsung membuat laporan ke kantor polisi. BA pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggali keterangan dari beberapa saksi.
“Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kita lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga:Resmi Daftar ke KPU Sleman, Sri Muslimatun: Maju, Maju, Menang!
Motif BA memukuli korban karena tak terima adiknya diperlakukan yang tidak pantas dari korban, yakni menarik alat kelamin.
Atas perbuatannya, BA kini harus meringkuk di penjara.
Dia terancam hukuman pidana selama empat tahun karea dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.