Sementara itu, sang petahana Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi diketahui maju mencalonkan diri sebagai Bupati di Pilkada 2020. Ia pun sudah mendaftar ke KPU bersama pasangannya, Martanty Soenar Dewi.
Berkaitan dengan pencalonannya tersebut, Immawan menyatakan sudah mengajukan cuti dari kedinasannya sebagai pejabat daerah. Immawan mengatakan, permohonan cuti tersebut diajukan langsung ke Pemerintah DIY, begitu pula untuk prosesnya.
"Rencananya mulai 26 September ini saya akan cuti dari jabatan Wakil Bupati. Pengajuannya sudah sejak 31 Agustus lalu," ungkapnya, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya, permasalahan cuti bagi pimpinan daerah yang maju ke Pilkada sudah dibahas dengan Pemerintah DIY beberapa waktu lalu. Cuti yang diajukan berlangsung selama 70 hari, mulai dari 26 September. Secara otomatis, Immawan pun tak bisa menggunakan fasilitas negara lantaran tidak menjabat sebagai wakil bupati untuk sementara waktu.
Baca Juga:Bertemu Sunaryanto di Warung Bakso, Cucu Sri Sultan HB VIII: Cuma Kebetulan
"Itu berarti saya juga tidak boleh tinggal di rumah dinas wakil bupati selama cuti berlangsung," jelas Immawan.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan, cuti dari jabatan menjadi persyaratan bagi petahana yang maju ke Pilkada. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019. Berdasarkan PKPU, petahana yang mencalonkan diri bersedia cuti di luar tanggungan negara selama kampanye berlangsung.
"Semua itu adalah prasyarat untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati, sesuai PKPU yang berlaku," tegasnya.
Para calon dari kalangan tersebut wajib menyerahkan lampiran berupa surat pengunduran serta keterangan bahwa pengunduran sedang diproses oleh pejabat berwenang. Lampiran ini diserahkan lima hari setelah penetapan calon.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Partai Gelora Dukung Paslon Bambang Wisnu Handoyo di Pilkada Gunungkidul