Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan, cuti dari jabatan menjadi persyaratan bagi petahana yang maju ke Pilkada. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019. Berdasarkan PKPU, petahana yang mencalonkan diri bersedia cuti di luar tanggungan negara selama kampanye berlangsung.
"Semua itu adalah prasyarat untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati, sesuai PKPU yang berlaku," tegasnya.
Para calon dari kalangan tersebut wajib menyerahkan lampiran berupa surat pengunduran serta keterangan bahwa pengunduran sedang diproses oleh pejabat berwenang. Lampiran ini diserahkan lima hari setelah penetapan calon.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Bertemu Sunaryanto di Warung Bakso, Cucu Sri Sultan HB VIII: Cuma Kebetulan