Pelaku selanjutnya minta ponsel dan uang. Karena saat itu korban sedang memegang ponsel, korban menghubungi tetangga.
Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh warga setempat dan Polsek Godean.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951.
Dirinya mendapat ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara.
Baca Juga:Jurus Hadi Nyolong Tabung Gas di Toko, Pura-pura Beli Obat Batuk
Kontributor : Uli Febriarni