Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka pada Kamis (17/9/2020) di lokasi yang berbeda-beda.
"Dari laporan itu kami berhasil menangkap ketiganya kemarin [Kamis]. Kami amankan di lokasi yang berbeda," ujar dia.
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Vario dan helm yang digunakan tersangka untuk menghajar korban.
Akibat kasus itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang sub penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga:Dicurigai Punya Ilmu Sihir, Pasangan Lansia Tewas Dihakimi Warga
"Saat ini ketiga tersangka kami titipkan di ruang tahanan Polres Sleman," ujarnya