Dinkes Sleman: Pengawasan Pendatang Agak Kendor, Ketatkan Lagi

Penularan COVID-19 di Kabupaten Sleman juga dipengaruhi oleh adanya pelaku perjalanan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 19 September 2020 | 07:25 WIB
Dinkes Sleman: Pengawasan Pendatang Agak Kendor, Ketatkan Lagi
Joko Hastaryo. [Suara.com/Uli Febriarni]

Sejumlah ketentuan yang perlu diikuti para pendatang dari luar DIY antara lain wajib melaporkan diri ke RT dan menjalani karantina selama 14 hari.

"Untuk itu, Ketua RT dan RW juga harus memantau warganya agar memastikan pendataan pendatang terus dilakukan," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Arip Pramana mengatakan, pihaknya belum akan melakukan pemantauan pendatang. Sebab, langkah itu menjadi wewenang RT dan RW.

Demikian juga dengan pantauan pendatang di titik-titik kedatangan pemudik, baik stasiun maupun terminal di wilayah Sleman.

Baca Juga:Hore! Sopir Ojol Dapat Bansos DKI Selama PSBB II, Ini Jadwal dan Lokasinya

"Kami menunggu arahan dari DIY. Karena [seperti] kegiatan yang di awal-awal pandemi, itu juga dikoordinasikan oleh Dishub DIY," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak