Pakar Hukum Tata Negara UII: Pilkada 2020 Harus Ditunda

Pilkada sebagai bagian dari agenda ketatanegaraan rutin di daerah masih dimungkinkan untuk ditunda karena, setidaknya, lima alasan, paparnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 22 September 2020 | 16:05 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UII: Pilkada 2020 Harus Ditunda
Ilustrasi Pilkada 2020

"Pelaksanaan pilkada sangat potensial menghadirkan massa, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Dengan demikian, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang belum terkendali sangat potensial memunculkan klaster baru yang membahayakan jiwa dan nyawa rakyat," imbuh Anang lagi.

Terpisah, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, Kabupaten Sleman sudah siap menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman. Seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Sleman 2020 sudah bergerak.

"Penyelenggara, KPU dan Bawaslu sudah siap tinggal jalan, tidak diundur," kata dia kepada wartawan.

Terkait dengan kemungkinan penularan COVID-19 saat pilkada, Sri Purnomo menyebutkan, protokol kesehatan berjalan ketat. Pihaknya juga akan memberikan sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran. Menurut dia, adanya pandemi COVID-19 justru akan membuat semua pihak melangkah dengan hati-hati. Dengan begitu, Pilkada Sleman juga akan tetap berlangsung dan tidak menambah klaster penularan COVID-19.

Baca Juga:Ramai Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Begini Kata Gubernur Kalbar

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak