SuaraJogja.id - Tim Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) membeberkan kronologi pencabutan gelar mahasiswa berprestasi (Mapres) 2015 milik Ibrahim Malik (IM), alumni mereka yang saat ini dituduh melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Pencabutan gelar Mapres tersebut, ditengarai menjadi penyebab kampus tertua di Indonesia itu resmi digugat di meja hukum, oleh IM.
Koordinator Tim Hukum UII, Nur Jihad menjelaskan, sebelum gelar Mapres IM dicabut, UII sudah melakukan semua prosedur secara berimbang. Katakanlah, sambung Nur, ketika UII melakukan pemeriksaan berkenaan dengan tuduhan kepada seseorang, tentu pihaknya berupaya investigasi secara berimbang. Semua keterangan dikumpulkan baik yang berasal dari pihak yang 'menjadi korban' maupun 'tertuduh pelaku'.
"Kami berupaya mencari informasi dari kedua belah pihak masing-masing, tentu dengan proses yang maksimal juga," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:Ada Kasus Positif Covid-19 di Ponpes, Sekda Sleman: Penanganannya Sudah Jos
Nur mengungkapkan, pada saat proses investigasi berjalan, ketika tim bisa mendengar keterangan secara langsung dari semua pihak yang terlibat, tentu lebih mudah untuk mendapat informasi.
Namun demikian yang menjadi persoalan saat itu adalah IM tidak berada di Indonesia. Sehingga komunikasi tidak bisa dilakukan secara langsung, ditambah lagi situasi pandemi COVID-19.
"Sekarang pun juga masih COVID-19, ya media sinkron itu Zoom. Pada saat itu pihak IM belum bersedia, karena pada saat itu kan ada kekhawatiran terkait dengan keamanan media Zoom sebagai media komunikasi," tuturnya.
Ia menegaskan, dalam proses investigasi ini, UII telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Kemudian setelah menganggap keterangan-keterangan itu cukup, maka kemudian UII membuat keputusan.
"Sebenarnya atas keputusan itu, dimungkinkan ada upaya keberatan. Tentu kami akan mendengar dan menerima dengan baik kalau ada keberatan yang reasonable, beralasan. Tetapi setelah ditunggu, sejak Juni ya itu, sudah lama, tidak ada upaya itu," ungkap Nur Jihad.
Baca Juga:Tak Ada Rest Area, Sleman Punya TMF Untuk Siasati Exit Tol di Sleman Timur
Atas pertimbangan melihat situasi tersebut, maka UII menganggap tidak ada keberatan alias keputusan itu diterima. Hingga kemudian UII terkejut, tim mendapat panggilan dari Rektor UII sekaligus mereka menerima surat keberatan dari pihak IM, Jumat pekan lalu.