"Ini cacat formil, dan itu diperpanjang lagi karena beberapa anggota DPR saat sidang paripurna belum memegang draf terakhir RUU Cipta Kerja karena tidak dibagikan di rapat paripurna. Ini seperti pengesahan cek kosong. Draf yang disahkan tidak dibagikan ke anggota DPR," katanya.
Akademisi UGM: UU Cipta Kerja Berbahaya, Bertentangan dengan Arus Global
UU Cipta Kerja mengesampingkan kaidah-kaidah hukum.
Galih Priatmojo
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:48 WIB

BERITA TERKAIT
RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai
20 Maret 2025 | 00:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
01 April 2025 | 15:30 WIB WIBTerkini