Tak Penuhi Syarat, 458 Paket Sex Toys Dimusnahkan Bea Cukai Jogja

Barang tersebut merupakan barang impor dari negara di wilayah Eropa, China, dan Amerika.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:07 WIB
Tak Penuhi Syarat, 458 Paket Sex Toys Dimusnahkan Bea Cukai Jogja
Petugas Bea Cukai memusnahkan barang impor yang tak dilengkapi dengan surat dan dokumen sesuai syarat di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (7/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Barang tersebut merupakan barang impor dari negara di wilayah Eropa, China, dan Amerika. Kebanyakan item yang dimusnahkan berupa obat-obatan dan sex toys.

Hengky mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan memperhatikan saat berencana mengimpor barang dari luar negeri.

"Sebelum masyarakat memesan barang, kami minta untuk pelajari dulu ketentuannya, sehingga tidak repot ketika barang sudah sampai di sini [bea cukai], barang tersebut bisa dikeluarkan. Untuk ketentuan barang bisa dicek, bisa open source di website bea cukai yang telah dijelaskan," kata dia.

Adapun daftar barang yang dimusnahkan Bea Cukai yaitu, rokok, Vape, dan MMEA 18 paket, lalu jam tangan 54 paket.

Baca Juga:Marak Barang Ilegal, Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Diperketat

Selain itu, ponsel dan aksesoris sebanyak 43 Paket. Buku-buku, majalah dan CD 40 paket.

Ada juga alat kesehatan sebanyak 54 paket, komputer dan aksesorisnya 47 paket, serta mainan 75 paket.

Obat-obatan, makanan, dan kosmetik teesoat 1.127 paket yang dimusnahkan. Pakaian, pakaian bekas, dan aksesorisnya 361 paket. Selanjutnya, paket senjata tajam 74 unit.

Barang pornografi berupa sex toys 458 paket. Selanjutnya, kamera dan aksesorisnya 18 paket.

Terakhir, spare parts kendaraan (mobil, sepeda motor, dan sepeda) serta spare parts bekas lainnya sebanyak 104 paket.

Baca Juga:Penyelundupan Narkoba Lewat Udara saat Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak