LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Mengupas penjelasan rinci di balik klarifikasi hoaks seputar UU Omnibus Law oleh DPR RI.

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB
LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Faktanya:

Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Baca Juga:Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Kata DPR:

Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Faktanya:

UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun, pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?

Baca Juga:Gempar Tulisan Minta Tolong, Najwa Shihab Ungkap Kondisinya

Kata DPR:

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Faktanya:

UU Ciptaker menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?

Kata DPR:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak