Hajar menambahkan, pasal yang dikenakan ke pelaku adalah pasal281 KUHP tentang perbuatan asusila ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Namun karena menjadi laporan dan delik aduan maka Polsek Playen akan tetap melanjutkan perkara tersebut sampai ke sidang di Pengadilan.
Sementara AR mengaku jika pelaku memang merupakan pelanggan lama. Saat pelaku melancarkan aksinya, kondisi warung angkringan miliknya memang tengah sepi. Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yang pertama di bagian kiri kemudian selang beberapa saat yang kanan.
"Awalnya saya bisa menahan marah. Tetapi kok ngelunjak, saya terus marah," ujarnya.
Baca Juga:Joglo Citakan Piyaman, Melongok Saksi Bisu Berdirinya Gunungkidul
Setelah korban marah-marah, pelaku meminta maaf namun tidak langsung pergi dan tetap meneruskan makan serta minumnya. Selang beberapa saat, pelaku lantas pergi meninggalkan korban.
Di hadapan polisi SRB mengaku sudah mengenal lama dengan korban bahkan sering jajan ke angkringan tempat korban berjualan. Awalnya ia datang tidak memiliki perasaan apapun, namun karena melihat penampilan korban yang berpakaian ketat dan payudaranya terlihat menonjol maka pelaku langsung terbesit ingin melakukan aksi tersebut.
"Bulan lalu saya ke sana jajan,"ujarnya.
Ketika tengah membuatkan minuman, SRB lantas mendekati korban dan menggoda korban dengan menyentuh payudara bagian kiri dengan menggunakan kunci motornya. Korban terus membuatkan minuman dan membuat pelaku semakin semangat menggodanya dengan meremas payudara sebelah kanan menggunakan tangan kanannya.
Menurut pelaku, korban sendiri sempat marah dan pelaku langsung meminta maaf sebelum akhirnya ia pulang. Ia sendiri tidak menyangka perbuatannya tersebut berujung ke ranah polisi. Pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
Baca Juga:Ribuan Orang Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Covid-19 di Gunungkidul Meroket
Kontributor : Julianto