Gegara KTP Palsu, Hubungan Asmara Terlarang Polisi Gadungan Ini Terbongkar

Fotokopi KTP yang diserahkan Rudiyanto ternyata palsu.

Galih Priatmojo
Senin, 12 Oktober 2020 | 20:40 WIB
Gegara KTP Palsu, Hubungan Asmara Terlarang Polisi Gadungan Ini Terbongkar
kisah asmara polisi gadungan (kanan) terkuak setelah ia memalsukan identitasnya ke perangkat desa. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Sepasang laki-laki dan perempuan terpaksa diamankan ke Mapolsek Wonosari diduga melakukan tindakan perzinahan dan pemalsuan dokumen. Keduanya melakukan aksi tidak terpuji tersebut ketika belum resmi berpisah dengan pasangan mereka masing-masing.

Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan pihaknya telah mengamankan Rudiyanto (41) warga Jl.Cibubur II, Rt 007/002, Ds Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta dan Hermi Nurmala Dewi (38) warga Padukuha  KarangDuwet I, RT 17 RW 07, Karangrejek Kapanewonan Wonosari Gunungkidul

"Mereka kami amankan tadi malam (Minggu malam) sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Kapolsek, Senin (12/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya.

Dua orang tersebut diduga telah melakukan gendak (perzinahan) atau overspel sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHP. Dari pengembangan, Rudiyanto juga telah memalsukan identitasnya untuk memperlancar aksi yang dilakukannya tersebut.

Baca Juga:LBH Yogyakarta: Korban Kekerasan Seusai Demo Ricuh di DPRD DIY Alami Trauma

Peristiwa tersebut bermula, Minggu (11/10/2020) kemarin sekira pukul 08.00 WIB Rudianto yang berstatus cerai hidup datang ke rumah Hermi Nurmala Dewi yang statusnya pisah ranjang dan sedang proses pengajuan cerai gereja. 

Keduanya bercengkrama hingga pukul 18.30 WIB dan rencananya Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi tersebut.

Kemudian Rudiyanto berinisiatif meminta ijin ke rumah ketua RT dan di rumah RT menyerahkan fotokopi  KTP dengan NIK 3603260957900002 atas nama Bintang Erlangga.

"Nah di dalam fotokopi KTP itu pekerjaannya Polisi," ujarnya.

Ketua RT merasa curiga melihat fotokopi KTP tersebut seolah palsu. Setelah itu karena Ketua RT tidak mau menerima dikarenakan Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi yang statusnya belum cerai resmi. 

Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Tambah 35 Pasien Baru, Sleman Masih Terbanyak

Ketua RT lantas membawa langsung Rudiyanto ke rumah kepala Dukuh setempat untuk menyampaikan hal tersebut. Kepala Dukuh pun juga menolak apabila Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi ditambah lagi keduanya curiga akan fotokopi KTP yang diberikan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak