SuaraJogja.id - Sepasang laki-laki dan perempuan terpaksa diamankan ke Mapolsek Wonosari diduga melakukan tindakan perzinahan dan pemalsuan dokumen. Keduanya melakukan aksi tidak terpuji tersebut ketika belum resmi berpisah dengan pasangan mereka masing-masing.
Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan pihaknya telah mengamankan Rudiyanto (41) warga Jl.Cibubur II, Rt 007/002, Ds Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta dan Hermi Nurmala Dewi (38) warga Padukuha KarangDuwet I, RT 17 RW 07, Karangrejek Kapanewonan Wonosari Gunungkidul.
"Mereka kami amankan tadi malam (Minggu malam) sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Kapolsek, Senin (12/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya.
Dua orang tersebut diduga telah melakukan gendak (perzinahan) atau overspel sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHP. Dari pengembangan, Rudiyanto juga telah memalsukan identitasnya untuk memperlancar aksi yang dilakukannya tersebut.
Baca Juga:LBH Yogyakarta: Korban Kekerasan Seusai Demo Ricuh di DPRD DIY Alami Trauma
Peristiwa tersebut bermula, Minggu (11/10/2020) kemarin sekira pukul 08.00 WIB Rudianto yang berstatus cerai hidup datang ke rumah Hermi Nurmala Dewi yang statusnya pisah ranjang dan sedang proses pengajuan cerai gereja.
Keduanya bercengkrama hingga pukul 18.30 WIB dan rencananya Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi tersebut.
Kemudian Rudiyanto berinisiatif meminta ijin ke rumah ketua RT dan di rumah RT menyerahkan fotokopi KTP dengan NIK 3603260957900002 atas nama Bintang Erlangga.
"Nah di dalam fotokopi KTP itu pekerjaannya Polisi," ujarnya.
Ketua RT merasa curiga melihat fotokopi KTP tersebut seolah palsu. Setelah itu karena Ketua RT tidak mau menerima dikarenakan Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi yang statusnya belum cerai resmi.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Tambah 35 Pasien Baru, Sleman Masih Terbanyak
Ketua RT lantas membawa langsung Rudiyanto ke rumah kepala Dukuh setempat untuk menyampaikan hal tersebut. Kepala Dukuh pun juga menolak apabila Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi ditambah lagi keduanya curiga akan fotokopi KTP yang diberikan tersebut.
"Rudiyanto diminta menunjukkan KTP aslinya," paparnya.
Setelah itu Kepala Dukuh menghubungi babhinkamtibmas untuk melakukan pengecekan terhadap Rudiyanto yang pekerjaannya polisi tersebut.
Setelah dimintai keterangan ternyata Rudiyanto mengakui bahwa KTP tersebut palsu dan akhirnya keduanya diamankan ke Polsek wonosari.
"Karena diduga melakukan pemalsuan dokumen ktp sebagaimana dimaksud dalam UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP,"tambahnya.
Dari informasi keduanya pasangan ini sudah menjalin hubungan sejak bulan Februari 2020. Tak hanya itu keduanya telah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali. Dari hubungan terlarang tersebut, Hermi mengaku saat ini hamil 1 bulan namun belum melakukan testpack.
Kapolsek melanjutkan, kepada polisi Rudiyanto mengaku sudah cerai hidup sedangkan Hermi sedang proses pengajuan cerai gereja dan menunggu acc dari gereja pusat di Semarang. Dan belum sampai ke pengadilan agama atau catatan sipil.
"Rudiyanto mengaku memalsukan KTPnya tersebut dengan pekerjaan Polisi dan dengan nama dan identitas berbeda. Proses pembuatan KTP palsu tersebut dibantu oleh seseorang mahasiswa alamat jogja," paparnya.
Kontributor : Julianto