Denny Siregar Singgung Gubernur Muka Dua, Siapa yang Dimaksud?

"Gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintahan pusat," kata Jimly.

Rendy Adrikni Sadikin | Siswanto
Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:24 WIB
Denny Siregar Singgung Gubernur Muka Dua, Siapa yang Dimaksud?
Twitter Denny Siregar (Twitter/@Dennysiregar7)

SuaraJogja.id - Demi menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, sejumlah gubernur secara resmi menyurati Presiden Jokowi. Mereka mendesak segera diterbitkan peraturan pemerintah pengganti UU.

Soal gubernur mengirimkan surat ke Jokowi berisi aspirasi warganya yang menolak UU Cipta Kerja, menurut pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan: "sebaiknya tidak perlu ada."

Jimly mengatakan hal tersebut bukan tugas gubernur untuk menjadi penyalur aspirasi.

"Gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintahan pusat. Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," kata Jimly.

Baca Juga:Banyak Gubernur Surati Jokowi Tolak UU Ciptaker, Anies Tidak, Ini Alasannya

Sementara, pegiat media sosial Denny Siregar menyebut gubernur lebih tunduk pada tekanan massa.

"Gua juga nggak paham, ada gubernur yang lebih tunduk pada tekanan massa daripada menjaga amanat UU. Ini gubernur muka dua, lebih fokus pada citra dirinya. Nggak layak jadi pemimpin nasional, karena kerjaannya cuman rangkul sini rangkul sana. Jangan ada lagi model bapak prihatin kedua," kata Denny Siregar.

Gubernur yang telah menyurati Jokowi, di antaranya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Irwan bukan gubernur pertama yang melayangkan surat ke pemerintah pusat menyusul adanya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah lebih dahulu mengirimkan surat.

Kemudian di antaranya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Gubernur Jawa TImur Khofifah Indra Parawansa.

Baca Juga:Bukan Cuma Ridwan Kamil, Gubernur Ini Juga Tolak UU Cipta Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak