Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding

Selain itu, pihaknya juga meyoroti bukti-bukti berupa berkas salinan yang diajukan penggugat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding
Dua kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro (kiri) dan Mustofa (kanan) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Melalui kuasa hukum, Idham Samawi dipastikan bakal mengajukan banding setelah gugatannya dalam kasus dana hibah Persiba Bantul ditolak hakim Pengadilan Negeri Bantul. Jika sesuai rencana, pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan dilakukan Senin (19/10/2020) mendatang.

Ketua tim kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa, mengatakan bahwa pengajuan banding kasus ini bukan tanpa alasan. Disampaikannya, dalam putusan kemarin hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasil dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Padahal, kata dia, dari pemeriksaan terhadap dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar itu ditemukan fakta lain terkait kerugiam negara. Dari hasil audit itu, hanya sebesar Rp817 juta saja yang dinilai memjadi kerugian negara dan dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Mariyani.

"Dalam keterangan Slamet Tulus Wahyana sebagai Kepala BPKP Perwakilan DIY yang dihadirkan sebagai saksi tergugat dikatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan dari seluruh dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar terjadi kerugian negara sebesar Rp817 juta. Namun kami harus menginformasikan adanya pengembalian sebesar Rp817 juta atau pengembalian sebesar Rp11,6 miliar," kata Mustofa saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi

Mustofa mengatakan, bukti lain bahwa dana itu bukan milik Pemkab Bantul terlihat ketika belum adanya nomenklatur sebagai pendapatan lain-lain yang sah terhadap dana pengembalian penggugat dalam APBD Bantul tahun 2016-2020.

Ia menmabahkan, fakta itu diperkuat dari hasil evaluasi Gubernur DIY yang dilakukan terhadap APBD Bantul pada periode yang sama itu agar mengembalikan kepada penggugat.

"Sebenarnya itu memang belum ada nomenklaturnya yang sah. Maka dari itu dana pengembalian hibah Persiba mulai tahun 2016 sampai tahun 2020 dimasukkan ke dalam anggaran tidak terduga," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meyoroti bukti-bukti berupa berkas salinan yang diajukan penggugat.

Menurutnya, dapat dipastikan semua bukti berkas asli itu merupakan arsip daerah

Baca Juga:PDIP Diterpa Kampanye Hitam Jelang Pilkada, Idham Samawi: Ngga Kaget!

"Tentu saja lembaran aslinya hanya dimiliki pemerintah daerah. Keterangan saksi yang memperkuat bukti- bukti ternyata memang ini belum mampu meyakinkan majelis hakim," ungkapnya.

Sementara itu warga Kampung Gesikan, Bekti Hidayat, mengungkapkan, putusan majelis hakim terkait ditolaknya gugatan Idham Samawi mengenai dana hibah Persiba tersebut melegakan masyarakat.

Pasalnya, selama ini kasus tersebut terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

"Polemik terus terjadi di pos ronda, angkringan atau kumpulan masyarakat lainnya. Mereka masih melakukan perdebatan terkait dengan siapa yang berhak atas uang itu," kata Bekti.

Senada, tokoh masyarakat Kampung Gesikan, Suprih Mugodiyono, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, uang yang selama ini ngendon di kas daerah itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan rakyat lainnya.

"Bisa digunakan untuk membangun fasilitas olahraga yang memadai pembinaan atlet muda potensial di Bantul," ucap Suprih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak