Sudah Diedukasi, Ratusan Tempat Usaha di Jogja Langgar Protokol Kesehatan

Sebanyak 395 tempat usaha telah diedukasi oleh tim.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 12:54 WIB
Sudah Diedukasi, Ratusan Tempat Usaha di Jogja Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi pakai masker. (Pexels)

SuaraJogja.id - Satpol PP Kota Jogja telah melakukan serangkaian giat operasi protokol kesehatan (protkes). Sayangnya, dari ratusan tempat usaha yang diedukasi, ternyata didapati lebih banyak yang melanggar.

Bersama tim gabungan, Satpol PP Kota Jogja menjaring beberapa pelanggar.

Para pelanggar ini diketahui tak menerapkan prokes yang berlaku.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Jogja Bayu Laksmono menuturkan bahwa giat penegakan pelanggan protokol kesehatan bagi tempat usaha telah dilakukan selama 15 hari yang telah menjangkau 15 kelurahan.

Baca Juga:Nyaman Tanpa Harus Khawatir, Simak 7 Tips Naik Pesawat saat Pandemi Berikut

"Sasarannya adalah tempat kegiatan usaha, angkringan, warung makan, bengkel, toko kelontong, toko jejaring," jelasnya, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Namun hasil dari sidak ini cenderung minor di mana banyak pelanggar masih ditemukan.

Bayu, yang dihubungi pada Jumat (23/10/2020), menyebutkan bahwa sebanyak 395 tempat usaha telah diedukasi oleh tim.

Sebanyak 162 tempat usaha telah menerapkan protokol kesehatan.

Namun jumlah tempat usaha yang melanggar ternyata jauh lebih banyak yakni ada 233 tempat usaha.

Baca Juga:Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi

"Sebagian jenis pelanggarannya yakni penyedia jasa atau pemilik usaha tidak ada tanda jarak yang aman," tuturnya.

Lebih detail, Bayu merinci, indikator pelanggaran yang ditemukan seperti tidak dipakainya masker baik dari pelaku usaha maupun pelanggan.

Selain itu, beberapa tempat usaha juga nekat beroperasi tanpa menyediakan tempat cuci tangan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

Selanjutnya, sebagian pelanggar tidak memasang alur masuk dan keluar pelanggan juga antrean yang ditunjukkan dengan tanda pembatas.

Ratusan pelanggar yang terjaring selanjutnya diminta untuk memperbaiki segala pelanggaran yang ada.

"Yang melanggar kita beri kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana serta mentaati protokol kesehata, [sanksi] bentuknya surat kesanggupan untuk mentaati protokol kesehatan," tutur Bayu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak