Layangan Tersangkut Roda Pesawat Citilink, Pemilik Bisa Dipenjara 3 Tahun

Atas kejadian tersebut, Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:20 WIB
Layangan Tersangkut Roda Pesawat Citilink, Pemilik Bisa Dipenjara 3 Tahun
Layangan nyangkut di pesawat Citilink yang hendak mendarat di Bandara Adisutjipto Jogja - (ist)

"Dan dikhawatirkan akan memunculkan korban jiwa," ujarnya.

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Agus menyebut, dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

Baca Juga:Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink

Pihaknya akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak