Jelang Sumpah Pemuda, 20 Anak Masih Menghuni LPKA Kelas II Yogyakarta

20 anak yang kini menjadi penghuni LPKA adalah pelaku perundungan 10 anak, kekerasan 7 anak dan pencurian 3 anak.

Galih Priatmojo
Senin, 26 Oktober 2020 | 21:35 WIB
Jelang Sumpah Pemuda, 20 Anak Masih Menghuni LPKA Kelas II Yogyakarta
Pengecekan suhu tubuh di LPKA Klas II Yogyakarta sebagai langkah cegah wabah virus corona, Senin (16/3/2020). [Julianto / Kontributor]

SuaraJogja.id - Jelang peringatan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020, berbagai persoalan masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Salah satunya adalah kenakalan remaja yang selalu saja berulang dalam berbagai moment. Di Yogyakarta, aksi klitih masih terus terjadi, dan sampai saat ini belum terpecahkan pencegahannya.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengungkapkan, kasus kekerasan yang melibatkan para remaja serta kriminalitas lainnya yang dilakukan oleh mereka terus saja terulang belakangan ini. Dan saat ini sudah ada 20 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga ia pimpin. 

"Beberapa perilaku 'menyimpang' mereka lakukan,"terangnya, Senin (26/10/2020) di kantornya.

Teguh menyebut, 20 anak yang kini menjadi penghuni LPKA adalah pelaku perundungan 10 anak, kekerasan 7 anak dan pencurian 3 anak. Mereka menjalani pembinaan dengan lama yang cukup variatif. Pihaknya mencatat lama hukuman yang mereka harus jalani adalah ukuran bulan hingga 7 tahun.

Baca Juga:Tewas dalam Kebakaran di Tangerang, Satu Keluarga Dimakamkan di Gunungkidul

Terakhir yang mereka terima adalah para pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal di Plered kabupaten Bantul beberapa waktu yang lalu. LPKA menerima mereka untuk dibina sehingga bisa kembali ke jalan yang lurus seperti yang diharapkan.

"Itu tergantung pada vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Di sini variatif, hukumannya beberapa sampai 7 tahun,"tuturnya.

Dia menyebut, dari 20 orang tersebut paling banyak menjalani hukuman 2 tahun penjara. 20 orang masing-masing di antaranya adalah dihukum di bawah 1 tahun ada 3 orang, divonis hukuman kurungan 1 tahun ada 3 orang, 2 orang ada 5 orang,  3 tahun ada 2 orang , 4 tahun ada 4 orang, 5 tahun ada 1 orang dan 7 tahun ada 1 orang.

Sebenarnya, lanjut Teguh, mereka tidak mengetahui apa yang dilakukannya termasuk kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Kekerasan terutama terhadap temannya sendiri tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada yang direncanakan.

"Karena lebih banyak disebabkan psikologis massa," terangnya.

Baca Juga:Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia

Aksi klitih seperti yang terus terulang saat ini sebenarnya tidak ada dalam istilah hukum karena yang ada sejatinya adalah aksi kekerasan. Kekerasan yang dilakukan oleh remaja lebih banyak karena mereka ingin mencari jati diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak