Tim kuasa hukum menyayangkan tindakan oknum yang melakukan pemanggilan tanpa ada surat yang jelas. Terlebih, pertemuan tersebut tak dilakukan di kantor institusi kepolisian.
"Jika benar itu anggota Sat Brimob seharusnya ada surat tugas, mempunyai prosedur jelas, tidak langsung menginterogasi sampai mengintimidasi dengan kekerasan. Ini jelas melanggar," kata dia.
Aliansi Masyarakat Sipil meminta agar kasus ini menjadi perhatian Kapolda DIY, juga meminta jaminan keamanan korban dan keluarga dari segala bentuk intimidasi.
Audiensi ini tak berhenti di Mapolda DIY. Atqo menambahkan bahwa kedatangannya sudah diterima oleh Humas Polda DIY dan nantinya akan dilanjutkan dengan audiensi ke Mako Brimob.
Baca Juga:Gelar Operasi Zebra Progo, Polda DIY Prioritaskan Jalur Wisata
"Sudah dijanjikan bertemu dengan Kasat Brimob untuk mengetahui apakah benar itu anggota Brimob. Supaya hal ini terang dan bisa diusut," kata Atqo.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan telah menerima kedatangan tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil.
"Kedatangannya sudah saya terima, tapi mereka belum membuat laporan. Jadi mereka ingin audiensi dulu. Ada tuntutan yang mereka inginkan seperti perlindungan dan bertemu dengan Brimob. Sudah saya hubungkan dengan Kasat Brimob untuk bertemu," ujar Yuliyanto melalui sambungan telepon.