"Dua pelaku residivis karena melakukan tindakan penganiayaan. Untuk TPN melakukan penganiayaan jalanan, sementara NS melakukan penganiayaan terhadap istri," ujar dia.
Kepolisian berhasil menyita sekitar 50 ribu lebih pil psikotropika, terdiri dari 20 ribu pil putih bertulis Y. Selanjutnya pil Trihexyepnidyl sebanyak 30.710 butir, pil Alprazolam 45 butir.
"Kami juga mengamankan sebanyak 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:Dilarang Melintasi Pedestrian Malioboro, Sopir Bentor Protes ke Pemda DIY
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sejak September-Oktober 2020. Dalam operasinya terdapat 14 kasus dan mengamankan 16 tersangka.
Sebanyak 3 tersangka dari 16 orang merupakan pelaku dengan jumlah peredaran yang masif. Ketiga pelaku merupakan warga Jogja berinisial TPN, SAP dan NS.