SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan 50 ribu lebih pil psikotropika yang akan diedarkan di wilayah Yogyakarta. Pengungkapan kasus sendiri merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak September-Oktober 2020.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan, terdapat 14 kasus yang berhasil diungkap jajarannya. Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan; tiga orang di antaranya memiliki kasus yang cukup besar.
"Operasi penyalahgunaan narkoba ini dilakukan sejak September hingga Oktober. Tiga orang dari 16 tersangka ini adalah yang menjadi sorotan karena menyimpan dan siap mengedarkan puluhan ribu obat-obatan terlarang," kata Ary saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).
Ia menjelaskan, tiga tersangka tersebut antara lain SAP (29), NS (31), serta TPN (23). Pelaku diketahui warga asal Yogyakarta.
Baca Juga:Sebut Anggotanya Salahi Prosedur, Dansat Brimob: Mereka akan Kami Hukum
Dikatakan Ary, pelaku-pelaku ini membeli obat-obatan terlarang dengan berbagai cara. SAP dan NS membeli barang haram itu melalui jejaring media sosial.
"Dua pelaku yakni SAP dan NS memanfaatkan media sosial untuk membeli barang haram tersebut. Selanjutnya mereka jual lagi kepada pembeli melalui online," ujar dia.
Satu pelaku berinisial TPN asal Mlati, Sleman, DI Yogyakarta membeli dari seorang pengedar berinisial AP. Ary melanjutkan, terduga pelaku AP masih dalam perburuan polisi.
"Untuk pelaku TPN ini dia kerap membeli kepada AP. Awalnya membeli, lalu menjadi kurir menurut pengakuan tersangka. Selanjutnya TPN mengedarkan secara personal," ujarnya.
TPN sendiri sudah empat kali membeli barang tersebut dari AP. Sekali transaksi, pelaku membeli hingga 16 ribu butir pil putih berlogo 'Y' dan pil Trihexyepnidyl.
Baca Juga:Audiensi Korban Penangkapan Massa Aksi Selesai, Ini Klarifikasi Brimob
"Empat kali pelaku [TPN] melakukan transaksi ini kepada AP. Jadi ada 16 botol yang dia beli, dan satu botol berisi seribu pil," katanya.
Pelaku TPN, yang memiliki tato di kepala bagian kiri bertulis 'Sorry Mom', kata Ary, merupakan tersangka yang paling muda. Dari pengakuannya, TPN akan menjual 8 ribu butir pil. Polisi mengamankan 5 ribu butir, sementara sisanya sudah dijual.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sekitar 20 ribu pil putih bertulis Y, sebanyak 30.710 butir pil Trihexyepnidyl, dan 45 butir pil Alprazolam.
"Operasi ini kami mengamankan juga 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.
Ketiga tersangka, lanjut Ary, disangkakan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar dia.