SuaraJogja.id - Buntut aksi bentrok dalam demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Yogyakarta masih menyisakan persoalan. Terbaru, tiga demonstran yang juga warga Yogyakarta ditangkap dan diintimidasi tanpa alasan jelas oleh oknum yang mengaku anggota Sat Brimob Polda DIY pada Sabtu (24/10/2020).
Ketiganya membuat aduan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk pendampingan. Menanggapi aduan tersebut, tim kuasa hukum melakukan audiensi ke Mapolda DIY, Selasa (27/10/2020).
"Maksud kedatangan kami untuk meminta kejelasan kepada Polda dalam hal ini yang menaungi Sat Brimob, lantaran terdapat tiga aduan masyarakat bahwa dirinya mendapat perlakuan kasar hingga pemukulan serta penangkapan tanpa alasan yang jelas pada Sabtu lalu pukul 21.00 WIB oleh oknum Brimob," kata anggota tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Atqo Darmawan, ditemui SuaraJogja.id, Selasa.
Tiga warga tersebut berinisial D, J, dan R. Ketiganya juga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai bentorkan di Gedung DPRD DIY 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga:Gelar Operasi Zebra Progo, Polda DIY Prioritaskan Jalur Wisata
Atqo menjelaskan, peristiwa penangkapan berawal dari pemuda berinisial D yang dihubungi oleh oknum Brimob untuk bertemu, tetapi tak ada surat resmi, dan pertemuan hanya berlangsung di warmindo sebelah timur Maka Brimob, Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Pemanggilan D oleh terduga satuan Brimob bertujuan untuk menanyakan siapa admin media sosial Twitter @BandSidekick. Pasalnya, akun tersebut diduga menghina Satuan Brimob dengan mengganti nama dan logo Brimob.
Di bawah tekanan dan interogasi yang disertai tindak kekerasan, D akhirnya menghubungi rekan lainnya, yakni J dan R. Ketiganya sempat dibawa ke dalam Mako Brimob.

"Mereka dibawa ke dalam Mako Brimob, lalu tak berselang lama dibawa ke utara Stadion Mandala Krida. Mereka dipaksa mengaku dan meminta maaf karena telah menghina satuan Brimob Polda DIY. KTP serta identitas mereka disita dan diminta untuk mengambil pada Senin [26/10/2020]. Padahal mereka tak mengerti dari dugaan penghinaan yang dimaksud," kata Atqo.
Tak hanya itu, mereka juga diinterogasi soal bentrokan yang terjadi pada 8 Oktober 2020. Mereka mengaku memang termasuk dalam massa aksi, tetapi tak terlibat pengrusakan hingga pembakaran.
Baca Juga:Kagama Kecam Doxing terhadap Mahasiswa, Jokowi hingga Mahfud MD Digertak
"Interogasi juga mengarah pada pembakaran sebuah cafe yang ada di Malioboro [Resto Legian]. Namun mereka tak pernah terlibat dalam pelemparan hingga terjadi kebakaran," ujar dia.
- 1
- 2