Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Namun karena masih pelajar, kedua pelaku tidak dilakukan hukuman penjara.
Niat Balas Dendam Pakai Sajam, Dua Remaja di Jogja Diamankan Polisi
Saat aksi kejar-kejaran, dua pelajar mengancam dengan mengeluarkan dua sajam jenis celurit yang diacungkan kepada warga.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 03 November 2020 | 13:15 WIB

BERITA TERKAIT
Viral! Pria Bertelajang Dada Bawa Senjata Tajam Ngamuk di Depan RS
27 Oktober 2020 | 20:19 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
08 Juli 2025 | 19:36 WIB WIBTerkini