"Awalnya dikejar warga di jalan. Nah sampai wilayah Kotagede jalannya mentok. Dari pada ditangkap warga mereka memilih kabur dan meninggalkan motor," terang dia.
Berdasarkan alat bukti yang tertinggal di lokasi, pihak kepolisian Kotagede langsung melakukan penyidikan terkait kepemilikan kendaraan tersebut. Sehingga dapat mengungkap rombongan remaja yang diduga klitih.
Pada hari yang sama setelah kejadian, petugas berhasil menangkap para remaja pukul 10.00 wib di rumahnya masing-masing.
Berdasarkan hasil insterogasi dari 6 orang pelajar, dua diantaranya terlibat perkara kepemilikan sajam di muka umum. Sajam jenis cerulit itu juga digunakan untuk mengancam orang-orang.
Baca Juga:Viral! Pria Bertelajang Dada Bawa Senjata Tajam Ngamuk di Depan RS
“Dua orang dijerat undang-undang darurat. Sementara sisanya sebatas saksi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Namun karena masih pelajar, kedua pelaku tidak dilakukan hukuman penjara.