Karena Ninggsih meninggal dunia, ia juga disangkakan melanggar Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Agus Bakar Ningsih Hidup-hidup hingga Tewas, karena Lamaran Ditolak
Pada senja yang romantis itu, Agus mengajukan permohonan agar Ningsih mau menjadi istrinya. Namun, pinangannya ditolak. Agus pulang membawa rasa sakit hati.
Reza Gunadha
Rabu, 04 November 2020 | 13:17 WIB

BERITA TERKAIT
Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
29 Oktober 2020 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-detik Kecelakaan Motor di Godean, Korban Cedera Parah
25 Mei 2025 | 10:50 WIB WIBTerkini