Tak hanya itu, reka ulang adegan juga menunjukkan pelaku mengambil handphone milik korban. Pasalnya handphone korban terus berbunyi dan tersangka berusaha menyembunyikannya.
"Pengakuannya mengambil handphone agar tidak berbunyi terus di dalam kamar. Sehingga dia ambil dan membawa kabur, tetapi oleh suami korban, pelaku dikejar dan diamankan terlebih dahulu di sekitar hotel," katanya.
Dengan adanya dugaan kelalaian serta dugaan pencurian, AP disangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Atas dua pasal tersebut, AP diancam kurungan penjara paling lama lima tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Baca Juga:Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman
"Yang jelas mengarah pada dua pasal itu (359 dan 363 KUHP). Setelah rekonstruksi ini tim penyidik akan merangkum data untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Sebelumnya diberitakan seorang PSK asal Solo berinisial DP (41) ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Minggu (13/9/2020).
Kepolisian mengamankan seorang pelanggan berinisial AP yang kini dijadikan tersangka. Saat ini tersangka menjalani masa tahanan di rutan Polres Sleman.