Tertangkap lewat Jebakan, Pengedar Uang Palsu Gunakan Istilah "Abangan"

Diduga, para tersangka sudah terbiasa berurusan dengan uang palsu karena sudah sama-sama mengerti penggunaan istilah 'abangan' untuk menggambarkan uang palsu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 16 November 2020 | 17:47 WIB
Tertangkap lewat Jebakan, Pengedar Uang Palsu Gunakan Istilah "Abangan"
Tersangka pengedar uang palsu diringkus aparat Polres Sleman dengan cara menjebak salah satu tersangka untuk bertransaksi, Senin (16/11/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu dengan motif untuk mencari keuntungan.

Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 34 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Seorang tersangka ES menyebut, oleh bosnya, ia dijanjikan bagian dari hasil penukaran uang tersebut sebanyak 10%.

Pemilik barang 'abangan' merupakan YK. Sementara itu, ES baru kali pertama bertemu tersangka SS.

Baca Juga:Kecanduan, Pasutri Pemakai dan Pengedar Obat Terlarang Diamankan di Sleman

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak