Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu dengan motif untuk mencari keuntungan.
Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 34 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Seorang tersangka ES menyebut, oleh bosnya, ia dijanjikan bagian dari hasil penukaran uang tersebut sebanyak 10%.
Pemilik barang 'abangan' merupakan YK. Sementara itu, ES baru kali pertama bertemu tersangka SS.
Baca Juga:Kecanduan, Pasutri Pemakai dan Pengedar Obat Terlarang Diamankan di Sleman
Kontributor : Uli Febriarni