SuaraJogja.id - Pemda DIY akan memperketat kebijakan dalam pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Hal ini menyusul ditetapkannya DIY sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
Kasus positif COVID-19 di DIY pun sudah mencapai 5.219 kasus. Setiap hari ada tambahan kasus baru di atas 50 kasus. Senin (23/11/2020) misalnya, ada tambahan 82 kasus baru.
"Ya kita ketat-i, itu prinsip. Biar rapat dulu nanti programnya diperketat sesuai rapat gugus tugas," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin sore.
Menurut Sultan, saat ini warga mulai lalai dengan adanya pandemi COVID-19. Akibatnya, penyebaran COVID-19 makin tinggi di DIY dari hari ke hari.
Baca Juga:Banyak Wilayah Zona Merah, Dinkes Sleman Wacanakan Rapid Tes bagi Pengungsi
"Kalau masyarakat sendiri, rumangsane [mengira] [covid-19] wis ora ana [sudah tidak ada. Weruh [melihat] Malioboro ramai, dikira wis ora ana Covid-19, ya naik [kasusnya]," ungkapnya.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, zona merah penyebaran COVID-19 di DIY lebih banyak di tingkat kecamatan. Sedangkan secara keseluruhan DIY masih masuk ke zona kuning dan oranye.
"Tapi beberapa kecamatan memang merah," ujarnya.
Karenanya, Pemda melakukan sejumlah persiapan dalam penanganan fenomena ini.
Di antaranya operasi penegakan hukum harus diperkuat bagi pelanggar prokes. Sebab, ada kecenderungan masyarakat lalai pada prokes.
Baca Juga:Mulai Ada Kamar Kosong di Shelter, 35 Pasien Isolasi Mandiri Jadi Prioritas
Pemkab kabupaten/kota bisa saja menerapkan sanksi sosial muapun finansial bagi pelanggar prokes.
- 1
- 2