Arfin tak menampik bahwa kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba di Bantul cukup banyak. Dari data yang dia peroleh dari kepolisian terdapat sedikitnya 67 orang hingga Juli 2020.
"Cukup banyak yang ditangkap kepolisian, dari tahun 2019 lalu ada sekitar 90 orang. Nah 2020 ini sampai Juli terdapat 67 orang. Kemungkinan akan bertambah di bulan ini. Maka dari itu, pencegahan ini terus kami galakkan kepada masyarakat agar tak terjerumus atau tergiur menggunakan barang tersebut," katanya.
Terpisah, dokter Klinik Pratama Abhipraya, Dentiko Wasis Aulia, menjelaskan, 10 orang yang direhabilitasi mayoritas adalah laki-laki, berjumlah sembilan orang. Satu orang lainnya berjenis kelamin perempuan.
"Tahun ini ada 10 yang menjadi klien kami, rata-rata berusia 20-60 tahun, tapi kebanyakan yang kami tangani usia 40 tahun. Mereka juga dari latar belakang yang berbeda, mulai dari pegawai swasta, wiraswasta dan juga pekerja serabutan," ujar Dentiko.
Baca Juga:Layanan Rehabilitasi Sosial Butuh Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat
Peresmian dihadiri langsung oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bantul Budi Wibowo. Dalam kesempatan tersebut, peresmian dilakukan dengan cara memotong pita. Dirinya mengaku, adanya klinik seperti ini sangat penting.
"Sarana klinik seperti ini sangat dibutuhkan, jika ada masyarakat yang terkena narkoba nanti di assesment. Jika memang pemakai bisa direhabilitasi. Tetapi jika masuk dalam jaringan, nanti kepolisian yang menangani," jelasnya.