Diduga Edarkan Pil Psikotropika, 3 Orang Diamankan Polisi dalam Semalam

Penangkapan ketiga tersangka tersebut dapat dilakukan setelah pengembangan informasi lebih lanjut dari tersangka pertama berinisial YV (21).

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 November 2020 | 18:20 WIB
Diduga Edarkan Pil Psikotropika, 3 Orang Diamankan Polisi dalam Semalam
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Sleman, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (13/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Sleman pada Jumat (6/11/2020) lalu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan pil psikotropika dan pil yarindo.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dapat dilakukan setelah pengembangan informasi lebih lanjut dari tersangka pertama berinisial YV (21). Tersangka pertama diketahui berhasil diringkus jajaran kepolisian di wilayah Seyegan, Sleman.

"Awalnya YV yang pertama ditangkap, kita kembangkan, yang bersangkutan mengaku bahwa mendapat pil psikotropika dari SEP. Lalu kita lakukan penelusuran," kata Donny kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, setelah dilakukan penelusuran, SEP (22) berhasil diamankan jajaran kepolisian di wilayah Mlati, Sleman. Pemuda yang bekerja sebagai buruh itu kedapatan melakukan penyaluran atau menyerahkan psikotropika tanpa izin.

Baca Juga:Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi

Tidak lama berselang, masih di hari yang sama, dikatakan Donny, pihaknya kembali mengamankan tersangka terakhir, yakni NS (37). Penangkapan itu dilakukan di wilayah Gamping, Sleman.

"Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh NS. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Donny mengungkapkan, dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 471 barang bukti berupa pil psikotropika. Dari jumlah itu 456 pil yarindo disita dari tersangka NS dan 15 pil Alganax (Alprazolam 1 mg) dari tangan tersangka YV.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka YV disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, SEP akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk NS dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Kepergok Bisnis Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak