Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman

Warga Kulon Progo gugat BUMN lembaga pinjaman ke PN Yogyakarta terkait dugaan mafia tanah. Aset Rp2M lelang murah jadi Rp420 juta.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 01 September 2026 | 20:19 WIB
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
Lokasi tanah yang dilelang dan diduga menjadi permainan mafia tanah di Kulon Progo. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Debitur dan pemilik aset menggugat KPKNL Yogyakarta serta BUMN lembaga pinjaman ke PN Yogyakarta pada 23 Agustus 2026.
  • Gugatan dilakukan karena dua bidang tanah senilai Rp2,04 miliar di Kulon Progo dijual murah seharga Rp420 juta saat lelang.
  • Penggugat meminta pengadilan membatalkan risalah lelang tanggal 23 Juli 2026 serta menuntut ganti rugi materiil dan imateriil.

SuaraJogja.id - Dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah lelang eksekusi agunan kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus ini menyeret proses lelang dua bidang tanah milik warga Kulon Progo senilai Rp2,04 miliar yang diduga sengaja dijual "murah" hanya seharga Rp420 juta.

Kasus yang ditengarai syarat permainan harga limit lelang ini resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan pembatalan lelang hak tanggungan tersebut didaftarkan oleh Saptini Rahayu (debitur) dan Mukardi (pemilik aset) melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum POS-PERA (Posko Pengaduan Rakyat) pada 23 Agustus 2026.

Dalam berkas perkara, penggugat melayangkan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta serta BUMN lembaga pinjaman.

Baca Juga:Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini

Turut tergugat pula notaris/PPAT Suwasti Yudani, Sugeng selaku pemenang lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo.

Kasus ini bermula saat Penggugat I memperoleh fasilitas pembiayaan mudharabah senilai Rp1,5 miliar dari pada Februari 2025. Sebagai agunan, Mukardi menyerahkan dua bidang tanah di Kulon Progo dengan total luas 5.497 meter persegi.

Berdasarkan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Firdaus & Rekan, nilai pasar kedua objek tanah tersebut mencapai Rp2,043 miliar, dengan nilai likuidasi berada di angka Rp1,634 miliar. Namun, saat lelang dieksekusi pada 23 Juli 2026, aset berharga tersebut berpindah tangan hanya dengan harga Rp420 juta—atau sekadar 25 persen dari nilai likuidasi resminya.

Kuasa hukum para penggugat, Agung Wijaya Wardhana, menilai penetapan nilai limit lelang yang terlampau anjlok merupakan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik aset secara tidak wajar.

"Berdasarkan appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan, nilai pasar kedua objek tersebut mencapai Rp2,043 miliar, sedangkan nilai likuidasinya Rp1,634 miliar. Kami meminta pengadilan memeriksa secara menyeluruh apakah proses lelang, penetapan nilai limit, dan tindakan para pihak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itu yang menjadi pokok gugatan kami," tegas Agung Wijaya melalui keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga:Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank

Kejanggalan proses eksekusi ini kian terasa lantaran pihak debitur sejatinya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum eksekusi digelar.

Debitur berulang kali mengajukan permohonan restrukturisasi pembiayaan berupa skema-skema cicilan modal pokok sebesar Rp10 juta per bulan.

Surat keberatan atas rencana lelang pun telah dilayangkan resmi ke pihak KPKNL dan BUMN lembaga pinjaman  pada 13 Juli 2026, namun diabaikan.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agung Pramudya Wardani, S.H., menyesalkan langkah eksekusi yang dinilai dipaksakan tanpa mengindahkan iktikad baik debitur.

"Klien kami berulang kali menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan sudah ada tawaran pembayaran Rp10 juta per bulan, tetapi proses lelang tetap dilaksanakan," ujar Agung Pramudya Wardani.

Atas tindakan tersebut, para penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat memohon agar PN Yogyakarta membatalkan Risalah Lelang tertanggal 23 Juli 2026 demi hukum, menetapkan kepemilikan tanah tetap sah atas nama Mukardi, serta menjatuhkan sita jaminan atas objek sengketa agar tidak dialihkan selama sidang berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak