SuaraJogja.id - Tiga tersangka pengedar pil psikotropika yang salah satunya memiliki tato 'Sorry Mom' diketahui menjual barang haram tersebut kepada pelajar.
Hal itu diungkapkan Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).
"Pengakuan pelaku rata-rata dijual ke kalangan pelajar, baik itu SMP, SMA dan juga pemuda yang putus sekolah," jelas Ary kepada wartawan, Senin.
Ia melanjutkan kalangan pelajar disasar karena memang pil psikotropika yang dijual oleh pelaku lebih murah. Satu plastik kecil berisi 10 butir dihargai Rp30 ribu.
Baca Juga:Dilarang Melintasi Pedestrian Malioboro, Sopir Bentor Protes ke Pemda DIY
"Satu plastik berisi 10 pil itu dijual seharga Rp25-30 ribu. Jadi terjangkau, maka dari itu sebelum banyak orang menjadi korban kami tangkap pelaku-pelaku ini," ungkap Ary.
Ia melanjutkan, ketiga tersangka berinisial SAP (29), NS (31) dan TPN (23) mendapatkan ribuan pil psikotropika dengan berbagai cara. Ary mengungkapkan tersangka SAP dan NS membeli melalui media online.
"Dua pelaku yakni SAP dan NS memanfaatkan media sosial untuk membeli barang haram itu. Selanjutnya mereka jual kembali kepada pembeli melalui media sosial," katanya.
Berbeda dengan 2 tersangka tersebu, pelaku TPN mendapatkan ribuan pil itu dari seorang pengedar lain berinisial AP.
"Pelaku TPN ini biasa membeli kepada AP, dan masih dalam buronan polisi. Awalnya TPN adalah kurir menurut pengakuannya. Lalu ia mengedarkan secara personal," ujar dia.
Baca Juga:Tugu Jogja Usai Renovasi Tampak Kinclong, Warganet Sentil Ini ke Pemda DIY
Ary melanjutkan 3 dari tersangka yang diamankan 2 diantaranya adalah residivis, yakni TPN dan NS. Keduanya melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
"Dua pelaku residivis karena melakukan tindakan penganiayaan. Untuk TPN melakukan penganiayaan jalanan, sementara NS melakukan penganiayaan terhadap istri," ujar dia.
Kepolisian berhasil menyita sekitar 50 ribu lebih pil psikotropika, terdiri dari 20 ribu pil putih bertulis Y. Selanjutnya pil Trihexyepnidyl sebanyak 30.710 butir, pil Alprazolam 45 butir.
"Kami juga mengamankan sebanyak 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sejak September-Oktober 2020. Dalam operasinya terdapat 14 kasus dan mengamankan 16 tersangka.
Sebanyak 3 tersangka dari 16 orang merupakan pelaku dengan jumlah peredaran yang masif. Ketiga pelaku merupakan warga Jogja berinisial TPN, SAP dan NS.