Terungkap, Pengedar Bertato 'Sorry Mom" Jual Narkoba ke Kalangan Pelajar

Satu plastik berisi 10 pil itu dijual seharga Rp25-30 ribu.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 November 2020 | 17:41 WIB
Terungkap, Pengedar Bertato 'Sorry Mom" Jual Narkoba ke Kalangan Pelajar
Tiga tersangka pengedar narkoba digelandang oleh kepolisian saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Tiga tersangka pengedar pil psikotropika yang salah satunya memiliki tato 'Sorry Mom' diketahui menjual barang haram tersebut kepada pelajar.

Hal itu diungkapkan Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).

"Pengakuan pelaku rata-rata dijual ke kalangan pelajar, baik itu SMP, SMA dan juga pemuda yang putus sekolah," jelas Ary kepada wartawan, Senin.

Ia melanjutkan kalangan pelajar disasar karena memang pil psikotropika yang dijual oleh pelaku lebih murah. Satu plastik kecil berisi 10 butir dihargai Rp30 ribu.

Baca Juga:Dilarang Melintasi Pedestrian Malioboro, Sopir Bentor Protes ke Pemda DIY

"Satu plastik berisi 10 pil itu dijual seharga Rp25-30 ribu. Jadi terjangkau, maka dari itu sebelum banyak orang menjadi korban kami tangkap pelaku-pelaku ini," ungkap Ary.

Ia melanjutkan, ketiga tersangka berinisial SAP (29), NS (31) dan TPN (23) mendapatkan ribuan pil psikotropika dengan berbagai cara. Ary mengungkapkan tersangka SAP dan NS membeli melalui media online.

"Dua pelaku yakni SAP dan NS memanfaatkan media sosial untuk membeli barang haram itu. Selanjutnya mereka jual kembali kepada pembeli melalui media sosial," katanya.

Berbeda dengan 2 tersangka tersebu, pelaku TPN mendapatkan ribuan pil itu dari seorang pengedar lain berinisial AP.

"Pelaku TPN ini biasa membeli kepada AP, dan masih dalam buronan polisi. Awalnya TPN adalah kurir menurut pengakuannya. Lalu ia mengedarkan secara personal," ujar dia.

Baca Juga:Tugu Jogja Usai Renovasi Tampak Kinclong, Warganet Sentil Ini ke Pemda DIY

Ary melanjutkan 3 dari tersangka yang diamankan 2 diantaranya adalah residivis, yakni TPN dan NS. Keduanya melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak