Menteri Edhy Prabowo Tersangka Suap, Tas Hermes Istri Jadi Barang Bukti

Edhy Prabowo dan istrinya sempat belanja barang mewah, termasuk jam tangan Rolex, di Honolulu, AS.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Welly Hidayat
Kamis, 26 November 2020 | 15:09 WIB
Menteri Edhy Prabowo Tersangka Suap, Tas Hermes Istri Jadi Barang Bukti
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan bergegas meninggalkan ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Setelah melakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hingga menetapakannya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti, di antaranya tas Hermes istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Politikus Partai Gerindra ini ditetapkan tersangka kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Nawawi menyebutkan, berawal pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk tersangka Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Syafri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Baca Juga:Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP

"Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Kemudian, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT DPP yang sudah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri.

Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT ACK.

Selanjutnya, kata Nawawi, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Kemudian, PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Baca Juga:Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Prabowo yang Mengajarkan Banyak Hal

Selanjutnya, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak EdhynPrabowo serta Yudi Surya Atmaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak