SuaraJogja.id - Setelah melakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hingga menetapakannya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti, di antaranya tas Hermes istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Politikus Partai Gerindra ini ditetapkan tersangka kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Nawawi menyebutkan, berawal pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk tersangka Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Syafri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Baca Juga:Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
"Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Kemudian, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT DPP yang sudah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri.
Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT ACK.
Selanjutnya, kata Nawawi, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Kemudian, PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Baca Juga:Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Prabowo yang Mengajarkan Banyak Hal
Selanjutnya, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak EdhynPrabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fakih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Syafri ldan Andreau.
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.
Pada Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.
"Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF," kata dia.
Kemudian pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
Selanjutnya, pada Selasa 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.
Dari beberapa lokasi itu, sebanyak 17 orang diamankan KPK.
KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur. Mereka adalah staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata; Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Syafri; pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP.
Edhy dan lima tersangka penerima suap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.