“Jadi ada dua berkas. Satu milik Lurah Baleharjo dan satunya milik Fajar,” katanya.
Meski telah menetapkan Fajar sebagai tersangka, Indra mengakui masih mencari keberadaan yang bersangkutan.
Setelah penetapan, tim dari kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tersangka tak juga hadir.
“Akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.
Baca Juga:Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
Penasihat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan, saat dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa kliennya dituntut 1,5 tahun penjara. Dengan adanya penuntutan ini, pihaknya sudah menyiapkan naskah pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.
“Ini masih kami persiapkan. Awalnya dituntut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tapi saat pembacaan hanay disangkakan Pasal 3 saja,” kata dia.
Kunto berujar, kliennya juga telah mengembalikan nominal uang yang menjadi kerugian dalam pembangunan tersebut.
“Sudah dikembalikan sebanyak Rp353 juta. Mudah-mudahan ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam proses sidang lanjutan,” terang Kunto.
Diberitakan sebelumnya, sejak 2016 sudah mencuat kasus pembangunan balai kalurahan ini. Di dalam pelaksanaannya, tidak ada transparansi penggunaan anggaran.
Baca Juga:KPK: Orang Serakah Bersatu, Pemerintah Lemah, dan Masyarakat Membiarkan
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada potensi kerugian Negara senilai Rp353 juta dalam pembangunan ini.