Dugaan Korupsi Rp353 Juta, Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meski Agus telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta, Koswara memastikan, proses hukum akan tetap berjalan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 26 November 2020 | 16:41 WIB
Dugaan Korupsi Rp353 Juta, Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

“Ini masih kami persiapkan. Awalnya dituntut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tapi saat pembacaan hanay disangkakan Pasal 3 saja,” kata dia.

Kunto berujar, kliennya juga telah mengembalikan nominal uang yang menjadi kerugian dalam pembangunan tersebut.

“Sudah dikembalikan sebanyak Rp353 juta. Mudah-mudahan ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam proses sidang lanjutan,” terang Kunto.

Diberitakan sebelumnya, sejak 2016 sudah mencuat kasus pembangunan balai kalurahan ini. Di dalam pelaksanaannya, tidak ada transparansi penggunaan anggaran.

Baca Juga:Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada potensi kerugian Negara senilai Rp353 juta dalam pembangunan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak