“Ini masih kami persiapkan. Awalnya dituntut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tapi saat pembacaan hanay disangkakan Pasal 3 saja,” kata dia.
Kunto berujar, kliennya juga telah mengembalikan nominal uang yang menjadi kerugian dalam pembangunan tersebut.
“Sudah dikembalikan sebanyak Rp353 juta. Mudah-mudahan ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam proses sidang lanjutan,” terang Kunto.
Diberitakan sebelumnya, sejak 2016 sudah mencuat kasus pembangunan balai kalurahan ini. Di dalam pelaksanaannya, tidak ada transparansi penggunaan anggaran.
Baca Juga:Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada potensi kerugian Negara senilai Rp353 juta dalam pembangunan ini.