SuaraJogja.id - NH (32), seorang duda warga Pedukuhan Kalisari, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri sepeda motor milik korban kecelakaan lalu lintas.
Kanit Reskrim Polsek Turi Aiptu Kiswanto menyesalkan, bukannya ikut prihatin atas yang menimpa sesama warga Turi, tersangka saat itu justru mencuri sepeda motor milik korban.
Ia menyebutkan, korban, yang sepeda motornya dicuri oleh NH, adalah Dwi A, yang mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya di Pedukuhan Kawedan, Kalurahan Bangunkerto sekitar akhir Oktober silam.
"Motifnya tak lain karena faktor ekonomi yang menghimpitnya. Oleh tersangka, motor hasil curian dia jual, kemudian [uangnya] dibelikan telepon genggam dan kebutuhan makan," ungkapnya.
Baca Juga:Kecelakaan Tol Cipali: 8 dari 10 Korban Tewas Terindentifikasi, Ini Datanya
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman selama 7 tahun penjara.
Pencurian bermula ketika korban Dwi A, yang mengendarai sepeda motor Honda GL, mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya Pedukuhan Kawedan, Bangunkerto.
Warga yang mengetahui kecelakaan itu langsung menolong dan membawa korban ke klinik terdekat dan meninggalkan kendaraan korban. Mengetahui kejadian itu, muncul niat jahat tersangka ingin menguasai sepeda motor korban yang tertinggal di tepi jalan.
"Dia tidak membantu korban saat terjatuh,” kata Kiswanto.
Tersangka kemudian membawa sepeda motor ke rumahnya dan langsung melepas beberapa bagian suku cadang sepeda motor tersebut, selanjutnya menjualnya. Sesaat kemudian, korban, yang berniat mengambil sepeda motornya yang tertinggal di lokasi laka, sudah tidak menemukannya di lokasi.
Baca Juga:Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Cipali Pagi Ini
Korban, yang kehilangan sepeda motornya, kemudian membuat laporan ke Polsek Turi. Dari pengakuan korban, kendaraan korban ternyata sudah dijual kepada seseorang inisial YS.
- 1
- 2