Kemudian anggota Sat Res Narkoba menghentikan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan obat-obatan terlarang tadi.
Menurut keterangan pengendara yang bernama SKS, obat tersebut dibeli secara online dan rencananya akan digunakan sendiri serta akan diedarkan kepada seseorang bernama Bajang.
Hal ini diperkuat dengan adanya chat dari Bajang di nomor WhatsApp milik tersangka.
"Bajang sekarang kami buru," tandasnya.
Baca Juga:Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
Tersangka dijerat pasal 62 UU RI NO.5 tahun 1997 dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009.
Kontributor : Julianto