Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Catherine Wilson Cuma Bisa Pasrah

Ancaman maksimal untuk Catherine Wilson hingga 20 tahun penjara.

Ferry Noviandi | Herwanto
Selasa, 08 Desember 2020 | 14:38 WIB
Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Catherine Wilson Cuma Bisa Pasrah
Model Catherine Wilson atau Keket (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni menutupnya.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Penampilan Catherine Wilson Syar'i Banget

Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak