Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bantul Tambah 27, Total Sebanyak 1.550 orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut pada Selasa tak ada pasien COVID-19 yang meninggal.

Galih Priatmojo
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:54 WIB
Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bantul Tambah 27, Total Sebanyak 1.550 orang
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

SuaraJogja.id - Jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Bantul yang sembuh bertambah. Dalam tempo 24 jam ada sebanyak 27 pasien yang dinyatakan sembuh.

Adanya tambahan jumlah itu, saat ini total angka kesembuhan dari paparan virus COVID-19 tersebut per Selasa (8/12/2020) menjadi 1.550 orang.

Dilansir dari Antara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul menyebutkan 27 pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Sewon 13 orang, dari Banguntapan tiga orang, dan dari Kecamatan Bambanglipuro tiga orang.

Selanjutnya dari Kecamatan Kasihan satu orang, Kecamatan Piyungan satu orang, Kecamatan Pleret satu orang, Kecamatan Pajangan satu orang, Kecamatan Bantul satu orang, Kecamatan Jetis satu orang, Sanden satu orang, dan Kecamatan Kretek satu orang.

Baca Juga:Pilkada Bantul Digelar Besok, Ini Lokasi TPS Masing-Masing Paslon

Pada saat yang sama gugus tugas juga menginformasikan tambahan pasien positif 20 orang, yang berasal dari Sedayu satu orang, Kasihan lima orang, Sewon satu orang, Banguntapan tujuh orang, Bantul dua orang, Imogiri dua orang, Bambanglipuro satu orang, dan Sanden satu orang.

Dengan demikian total kasus positif COVID-19 di Bantul secara akumulasi sejak awal pandemi hingga saat ini sebanyak 1.910 orang.

Tidak ada pasien positif COVID-19 yang meninggal pada Selasa (8/12) ini, sehingga jumlahnya tetap 49 orang. Dengan demikian pasien positif COVID-19 yang masih menjalani isolasi di rumah sakit rujukan wilayah Bantul per hari ini berjumlah 311 orang.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengharapkan semua masyarakat selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan prinsip 3 M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Kami juga mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan, terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada], karena Gubernur DIY juga mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada saat Pilkada," katanya.

Baca Juga:Ada KPPS di Bantul Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, KPU Lakukan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini