Gasak Barang di RSUP Dr Sardjito, Residivis Pencurian Diamankan Polisi Lagi

Tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di tempat itu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:54 WIB
Gasak Barang di RSUP Dr Sardjito, Residivis Pencurian Diamankan Polisi Lagi
Polsek Mlati menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian di area RSUP Dr Sardjito di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kawasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito. Aksi pencarian tersebut dilakukan oleh TPR (43), warga Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di ruang tunggu lantai 2, yang berada di dekat Masjid RSUP Dr Sardjito.

Tersangka mengambil satu tas pinggang warna abu-abu yang berisi dua buah ponsel serta uang sebesar Rp200.000.

"Awalnya tersangka tidur di ruang tunggu tadi, kemudian melihat ada tas selempang di lantai dekat matras di samping pintu keluar yang ditinggal oleh pemiliknya salat. Langsung diambilnya tas itu dan pergi," ungkap Hariyanto kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga

Disampaikan Hariyanto bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di tempat itu.

Hal itu ditunjukkan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sasarannya adalah keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Modusnya berpura-pura menunggu barang milik korban dengan tidur di samping korban menanti saat ada kesempatan lalu beraksi," ujarnya.

Penangkapan tersangka sendiri juga dilakukan di area RSUP Dr Sardjito pada 22 November 2020, lalu pelaku masuk kembali ke rumah sakit untuk melakukan aksinya lagi.

Namun, petugas keamanan rumah sakit yang sudah mengenalinya dari CCTV langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilaporkan ke jajaran Polsek Mlati agar ditindaklanjuti.

Baca Juga:Kenalan Via Medsos, SK Gasak Sepeda Motor Milik Janda di Yogyakarta

Hariyanto mengungkapkan bahwa tersangka TPR juga merupakan residivis tahun 2018 dengan tindak pidana dan modus yang sama.

Saat itu TPR melakukan aksinya di area rumah sakit, tapi di wilayah kota.

Lebih lanjut tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curiannya itu dengan memanfaatkan media sosial atau secara online.

Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi tersangka kesehariannya berjualan di Pasar Klithikan yang lokasinya berpindah-pindah, dan dia aktif dalam media sosial, sehingga memang hasil kejahatan dipasarkan di lapak online-nya," tuturnya.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak