Hasilnya, memang diketahui bahwa BPKB mobil itu dinyatakan palsu.
"BPKB aslinya ada, dan mobilnya juga, tetapi yang digunakan untuk jaminan itu yang palsu," ujar Dwi.
Dikatakan Dwi, dari keterangan yang diterima, pelaku memang telah sengaja memesan BPKB palsu tersebut pada seseorang yang menjalankan bisnis tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran pada oknum jasa pemalsu BPKB.
Baca Juga:Dapat Informasi Simpang Siur, Pria Sleman Gebuk Kursi Plastik ke Perempuan
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.