Keputusan itu akan didukung oleh penegakan aturan protokol kesehatan oleh Satpol-PP mulai dari dibubarkan atau diberi sanksi.
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Biwara Yuswantana mengatakan kebijakan ini diambil Pemda setelah adanya tren peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DIY.
"Perayaan nataru tetap boleh saja untuk dilakukan tapi yang tidak boleh adalah jika ada kerumunan di situ," ujar Biwara.
Menurut Biwara, Gubernur DIY juga telah mengirim surat edaran yang ditujukan kepada kabupaten/kota masing-masing perihal memperketat pengawasan prokes.
Baca Juga:Libur Nataru, Kebutuhan Uang Tunai di Sumut Capai Rp 3,94 Triliun
Selain itu, Pemkab/Pemkot juga diminta untuk memperketat berbagai izin yang akan dikeluarkan terkait dengan kegiatan nataru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.