Pelaku Video Ancaman Penggal Kepala Polisi Ternyata Simpatisan FPI

pelaku video ancaman penggal kepala polisi mengaku merupakan simpatisan FPI

Galih Priatmojo | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 16:37 WIB
Pelaku Video Ancaman Penggal Kepala Polisi Ternyata Simpatisan FPI
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJogja.id - Nasib pria dalam video ancaman yang berseru bakal penggal kepala polisi lantaran tak terima jika Habib Rizieq ditangkap berakhir dibui. Belakangan diketahui pria yang mengaku bernama Muhammad Umar itu merupakan simpatisan FPI.

Dalam juma pers yang digelar Senin (14/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pelaku yang ada di video ancaman tersebut ditangkap di Jakarta Barat, Minggu (13/12/2020) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, diketahui pengancam polisi tersebut merupakan simpatisan FPI.

"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ungkap Yusri.

Baca Juga:Ini Dalih Polisi Tak Borgol dan Bunuh 4 Pengawal Habib Rizieq dalam Mobil

Selain mengamankan tersangka, Yusri menyebut penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.

"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," beber Yusri.

Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib  Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancam Penggal Kepala Polisi

Kemarin, sebuah video ancaman viral di jejaring sosial media. Dalam video tersebut pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam akan penggal kepala anggota polisi. 

Baca Juga:Grudug Mapolres Tasikmalaya, Pendukung Habib Rizieq Minta Gibran Diadili

Video itu salah satunya diunggah oleh akun @cak_sys.

"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," ucapnya disertai dengan kalimat umpatan.

Pria ancam penggal kepala polisi. (Instagram/@suryoprabowo2011)
Pria ancam penggal kepala polisi. (Instagram/@suryoprabowo2011)

Dalam keterangannya, akun @cak_sys meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.

"Bantu viralkan anak ini sob,,,ada yang ingin terkenal nih rupanya, monggo yang berwenang @DivHumas_Polri @CCICPolri @yanmas_reskrim, ada yang mau nebeng ngopi," tulisnya.

Saat video ancaman tersebut beredar ramai di media sosial, sosok Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020), memutuskan untuk datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Rizieq hadir sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis menuju mobil tahanan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Pold/a Metro Jaya selama masa penahanannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini