SuaraJogja.id - Nasib pria dalam video ancaman yang berseru bakal penggal kepala polisi lantaran tak terima jika Habib Rizieq ditangkap berakhir dibui. Belakangan diketahui pria yang mengaku bernama Muhammad Umar itu merupakan simpatisan FPI.
Dalam juma pers yang digelar Senin (14/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pelaku yang ada di video ancaman tersebut ditangkap di Jakarta Barat, Minggu (13/12/2020) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, diketahui pengancam polisi tersebut merupakan simpatisan FPI.
"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ungkap Yusri.
Baca Juga:Ini Dalih Polisi Tak Borgol dan Bunuh 4 Pengawal Habib Rizieq dalam Mobil
Selain mengamankan tersangka, Yusri menyebut penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.
"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," beber Yusri.

Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancam Penggal Kepala Polisi
Kemarin, sebuah video ancaman viral di jejaring sosial media. Dalam video tersebut pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam akan penggal kepala anggota polisi.
Baca Juga:Grudug Mapolres Tasikmalaya, Pendukung Habib Rizieq Minta Gibran Diadili
Video itu salah satunya diunggah oleh akun @cak_sys.
- 1
- 2