"Kedua, untuk memastikan tingkat akurasi data itu sendiri. Ya mudah-mudahan Sirekap ini bisa menjadi warisan penting dan berharga untuk pemilu kita ke depan. Baik pilkada maupun pemilu nasional," harapnya.
Terkait dengan evaluasi yang perlu dilakukan kepada Sirekap sendiri, Arief menyebut dimulai dari perlunya persiapan matang perihal pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu. Mulai dari infrastruktur, hardware, software, hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan.
"Semua itu akan kita siapkan lebih baik. Sebab memang sebenarnya target penerapan sistem ini baru akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Tetapi karena di tahun 2020 ini ada momentum yang maksudnya kita sedang terdampak pandemi Covid-19, maka penggunaan teknologi Informasi lebih dimaksimalkan," ungkapnya.
Berangkat dari situ, maka KPU lantas mengusulkan teknologi sistem operasi ini untuk diterapkan di Pilkada serentak tahun 2020. Ketika usulan itu diterima pun kata Arief memang ada syarat yang perlu disetujui yakni dengan tidak boleh digunakan sebagai dasar penetapan hasil resmi.
Baca Juga:98 Persen Suara Masuk KPU Cilegon, Helldy-Sanuji Peroleh Suara Terbanyak
"Maka Sirekap sekarang ini hanya difungsikan sebagai bahan informasi dan alat bantu saja," sebutnya.
Disinggung mengenai tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Sleman yang disebut rendah, Arief menolak pernyataan tersebut. Menurutnya tingkat partisipasi masyarakat Sleman yang meski tidak mencapai target yang ditetapkan oleh KPU Sleman tapi tidak bisa juga dikatakan sebagai kategori rendah.
"Targetnya 80 persen, ya kalau dibilang tidak mencapai target iya benar tapi kalau dikatakan rendah tidak juga, tingkat partisipasi 75 persen itu tinggi loh. Kalau di bawah 50 persen itu baru bisa dibilang rendah," terangnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sleman, Sutoto Jatmiko menyampaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Sleman sempat terkendala terkait dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak bisa diakses. Kendalai itu membuat rekapitulasi akhirnya dilanjutkan dengan menggunakan program aplikasi lembar kerja Excel.
"Iya tadi web sirekap dan tidak bisa diakses. Sehingga menggunakan Excel dan manual saja Mungkin server down, kita hanya tahu tidak bisa diakses," ucapnya.
Baca Juga:Pilkada Tahun 2020 Tak Capai Target, KPU Pandeglang: Karena Faktor Alam
Disebutkan Sutoto bahwa memang sejak semual Bawaslu RI sudah merekomendasikan untuk tidak menggunakan web atau aplikasi Sirekap. Jadi saat ini penggunaan Sirekap masih sebatas taraf uji coba saja.