Resahkan Warga, Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polres Sleman

dari enam orang yang diamankan hanya dua orang yang menjadi terjadi tersangka.

Galih Priatmojo
Rabu, 16 Desember 2020 | 17:07 WIB
Resahkan Warga, Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polres Sleman
Jumpa pers dugaan kasus tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas kejadian ini tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini