Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak

Ia melakukan percobaan berulang kali hingga hasil cetakan uang palsu itu terlihat presisi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 September 2020 | 19:29 WIB
Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
Pelaku TSJ memberi keterangan saat ditanyai wartawan dalam konferensi pers rilis peredaran uang palsu di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pelaku pemalsuan uang yang diringkus Polres Sleman berinisial TSJ (33) mengaku belajar secara otodidak untuk melancarkan aksinya. Ia melakukan percobaan berulang kali hingga hasil cetakan uang palsu itu terlihat presisi.

"Saya belajar sendiri secara otodidak. Jadi ada banyak percobaan hingga benar-benar rapi mirip uang asli," ujar TSJ saat diberi kesempatan berbicara pada konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).

Pengakuan TSJ, dirinya memalsukan uang dengan cara fotokopi biasa. Hasil cetakan dia buat berwarna menggunakan printer di tempatnya bekerja, yakni Wisma Jip yang terletak di Kapanewon Ngaglik, Sleman.

"[Menggandakan] seperti fotokopi biasa tapi ini dibuat berwarna. Jadi memanfaatkan kertas HVS dan printer yang ada di sana [Wisma Jip]," tambah pelaku asal Banguntapan, Bantul ini.

Baca Juga:Buat Uang Palsu di Tempat Kerja, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi

Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan menuturkan bahwa pelaku merupakan pegawai swasta di Wisma Jip, Ngaglik, Sleman. Dalam kesehariannya dia memiliki banyak waktu yang malah disalahgunakan untuk melakukan pemalsuan uang.

"Dia mengaku kerja serabutan dan kadang bekerja di sebuah wisma [hotel]. Karena hanya berjaga, dia punya ide-ide brilian untuk mencetak uang palsu," katanya.

Akbar menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (22/9/2020). Pelaku melancarkan aksinya pukul 22.30 WIB.

Barang bukti berupa uang palsu hasil pemalsuan dari uang asli yang dilakukan TSJ saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Barang bukti berupa uang palsu hasil pemalsuan dari uang asli yang dilakukan TSJ saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pelaku ini membelanjakan uang palsu yang telah dia cetak sendiri ke salah satu toko minuman. Jadi dia menyuruh temannya untuk berangkat ke toko tersebut dengan memberikan dua lembar Rp50 ribuan yang telah dia palsukan," ujar Akbar.

Berhasil pada percobaan pertama, pelaku melakukan percobaan kedua dan meminta saksi membeli minuman di tempat yang sama. Namun apes bagi teman pelaku ini. Dirinya dikira menjadi pelaku pemalsuan dan diserahkan ke Polsek Bulaksumur oleh pemilik toko.

Baca Juga:Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu

"Petugas kasir itu merasa, uang yang kedua kalinya diterima adalah uang palsu. Akhirnya, saksi diamankan pemilik toko dan diserahkan ke Polsek Bulaksumur untuk diinterogasi," jelas dia.

Dalam interogasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sleman, saksi mengaku, uang yang dia belanjakan adalah pemberian dari pelaku TSJ. Mendapat informasi itu, petugas mendatangi tempat pelaku di Wisma Jip.

"Penyelidikan dilakukan pada 23 September dan mengarah kepada pelaku TSJ. Dari interogasi, TSJ mengaku bahwa dia memberikan uang palsu tanpa memberitahu kepada saksi. Satu hari setelahnya pada 24 September TSJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman," kata Akbar.

Akbar menambahkan, TSJ diketahui melakukan aksinya pertama kali. Dia melakukan pemalsuan uang baru-baru ini. Jumlah uang yang berhasil dipalsukan senilai Rp450 ribu dari pecahan uang Rp50-100 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain printer Canon seri G2010 warna hitam, satu buah cutter, sebanyak 50 lembar kertas HVS 80 gram, dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis.

"Ada satu lembar uang asli Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu. Selanjutnya kami mengamankan uang palsu senilai Rp450 ribu," kata Akbar.

Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak