SuaraJogja.id - Niat busuk pria asal Banguntapan, Bantul untuk memperkaya diri dengan cara membuat uang palsu tercium polisi. Pelaku berinisial TSJ alias Fauzi memalsukan uang dengan memanfaatkan barang yang ada di Wisma Jip, Ngaglik, Sleman tempatnya bekerja.
Pria 33 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri. Hasil penggandaan uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (22/9/2020) pukul 22.30 WIB.
"Pelaku ini membelanjakan uang palsu yang telah dia cetak sendiri ke salah satu toko minuman. Jadi dia menyuruh temannya untuk berangkat ke toko tersebut dengan memberikan dua lembar Rp50 ribu-an yang telah dia palsukan," kata Akbar saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu
Akbar melanjutkan, teman pelaku yang tak mengetahui diberi uang palsu dengan santai membelanjakan minuman. Awalnya penjual tak mencurigai uang yang diberikan teman pelaku yang berstatus saksi ini.
"Setelah membelanjakan yang pertama, aman. Petugas kasir tak mengetahui jika uang itu palsu. Akhirnya minuman tadi diberikan kepada pelaku. Lalu pelaku merasa caranya berhasil, dan melakukan percobaan kedua kalinya," jelas dia.
Saksi diminta lagi membeli minuman dan dibekali tiga lembar uang Rp50 ribu oleh pelaku. Bukannya kembali membawa minuman, saksi malah disinyalir menjadi pelaku pemalsuan uang.
"Petugas kasir itu merasa uang yang kedua kalinya diterima adalah uang palsu. Akhirnya saksi diamankan pemilik toko dan diserahkan ke Polsek Bulaksumur untuk diinterogasi," jelas dia.
Dalam interogasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sleman, saksi mengaku jika uang yang dia belanjakan adalah pemberian dari pelaku TSJ. Mendapat informasi itu, petugas mendatangi tempat pelaku di Wisma Jip.
Baca Juga:Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
"Penyelidikan dilakukan pada 23 September dan mengarah kepada pelaku TSJ. Dari interogasi, TSJ mengaku jika dia memberikan uang palsu tanpa memberitahu kepada saksi. Satu hari setelahnya pada 24 September TSJ dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman," kata Akbar.
Cara memalsukan uang, kata Akbar, TSJ memanfaatkan sebuah printer dan kertas HVS 80 gram yang biasa terletak di meja resepsionis. Ia juga menyiapkan sejumlah uang asli pecahan Rp50-100 ribu.
Tanpa sepengetahuan orang lain, TSJ melancarkan pemalsuan dengan memfoto copy uang asli yang dia bawa dan dicetak berwarna.
"Dari pengakuannya (pelaku) dia memalsukan dengan cara difoto copy. Jadi uang asli diletakkan ditempat foto copy printer. Saat kertas HVS keluar, kertas tercetak sesuai dengan gambar yang mirip dengan uang aslinya," ujar Akbar.
Dalam konferensi pers tersebut kepolisian juga menghadirkan pihak BI Yogyakarta. Kasi Pengelolaan Jang Rupiah, BI Yogyakarta, Kadek Budi Harsana mengatakan masyarakat bisa menentukan uang palsu dengan cara 3D.
"Jika tidak ada alat yang mumpuni, uang palsu bisa ditentukan asli atau bukan dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. Namun dalam kasus ini ada nomor seri uang yang janggal. Hampir semua uang memiliki nomor seri yang sama. Padahal jika uang asli itu nomor serinha harus berbeda," ujar dia.
Pelaku melakukannya dengan rapi. Setelah satu sisi tercetak, TSJ melakukan dengan cara yang sama di kertas sisi lain. Hasilnya cukup presisi dan ketika dilihat sangat mirip dengan uang asli.
"Tapi jika diperhatikan seksama dan diraba, itu hanya kertas biasa yang dicetak mirip dengan uang asli," tambah dia.
Akbar menambahkan, TSJ diketahui melakukan aksinya pertama kali, dia melakukan pemalsuan baru-baru ini. Jumlah uang yang berhasil dipalsukan senilai Rp450 ribu dari pecahan uang Rp50-100 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain, printer Canon seri G2010 warna hitam, satu buah cutter, sebanyak 50 lembar kertas HVS 80 gram dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis.
"Ada satu lembar uang asli Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu. Selanjutnya kami mengamankan uang palsu senilai Rp450 ribu," kata Akbar.
Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.