SuaraJogja.id - Robertha Rubinah (55), warga Kalibawang, Kulon Progo, yang tinggal di indekos di Sewon, Bantul, ditahan di Mapolres Kulon Progo akibat ulahnya mengedarkan uang palsu. Perempuan paruh baya itu kini terancam mendekam di jeruji besi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
“Pelaku kemarin ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk membeli makanan di Pasar Bendungan,” kata Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan kepada awak media di Mapolres Kulon Progo, Selasa (29/9/2020).
Sudarmawan menjelaskan, pihaknya langsung melaksanakan penggeledahan di rumah dan indekos tersangka setelah penangkapan dilakukan. Namun dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya yang tersimpan.
Sejauh ini petugas hanya berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar dari penangkapan pelaku beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
Adapun barang bukti tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut oleh Bank Indonesia untuk keperluan penyelidikan.
Sudarmawan mengatakan, akibat aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 no 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yang serupa.
Sementara itu, tersangka Robertha Rubinah mengaku, uang palsu tersebut didapatnya dari seorang pria yang ditemuinya di Terminal Umbulharjo.
Sebenarnya ia sudah diberi tahu bahwa pria itu mengaku menjadi korban penipuan uang palsu.
"Sudah saya simpan seminggu sebelum dipakai kemarin. Saya juga cuma dikasih sama orang. Sudah dibilang kalau ini uang palsu intinya terserah mau diapakan uang itu, mau dibuang atau buat jajan," kaya Rubinah.
Baca Juga:Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
Rubinah menambahkan, ia khilaf telah membelanjakan uang palsu tersebut. Pasalnya, ia bingung, sehingga tidak tahu mau diapakan lagi uang itu setelah disimpan.
"Saya bingung uang ini mau diapain, akhirnya saya belanjakan aja," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Rubinah membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Bendungan pada Jumat (11/9/2020) lalu.
Rubinah waktu itu berencana untuk membeli jajanan pasar dari pedagang bernama Suginem (57).
Untuk mmebeli jajanan yang bernilai Rp35.000 itu, Rubinah membayar dengan selembar uang Rp100.000.
Namun saat dicek lebih teliti oleh Suginem, ternyata didapati bahwa uang pembayaran tersebut ternyata palsu.