Tersulut Dendam Lihat Wajahnya, JR Tega Tewaskan Balita 4,5 tahun di Sleman

JR melakukan kekerasan fisik selama 2 tahun.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 September 2020 | 20:18 WIB
Tersulut Dendam Lihat Wajahnya, JR Tega Tewaskan Balita 4,5 tahun di Sleman
Tersangka JR (26), yang menewaskan balita 4,5 tahun, diantar menggunakan mobil tahanan polisi untuk rekonstruksi di Pedukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman (28/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kematian balita 4,5 tahun berinisial AF, yang dianiaya oleh pelaku JR (26), dipicu karena dendam. KBO Rekrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo mengatakan bahwa pelaku JR kesal dengan mantan suami ibu korban.

"Ada pengakuan pelaku karena dendam dengan mantan suami ibu korban. Jadi melampiaskan ke anaknya," jelas Sri, ditemui wartawan saat rekonstruksi di wilayah Pedukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Senin (28/9/2020).

Pelaku, lanjut Sri, melakukan kekerasan fisik selama 2 tahun. Tindakan itu dilakukannya selama pelaku dan ibu korban menjalin asmara. Pelaku mengaku kesal dengan mantan suami ibu AF, sehingga melampiaskan amarah dengan tega menganiaya anaknya.

"Jadi, pelaku ini melampiaskannya ke anaknya. Dendam juga dipicu karena wajah anaknya mirip dengan bapaknya (mantan suami)," ujar Sri.

Baca Juga:Balita di Sleman Tewas di Tangan Pacar Ibu, Selama 2 Tahun Dianiaya

Saat JR melakukan penganiayaan, ibu AF tak pernah tahu bahwa anaknya terluka. Pelaku sengaja menutup bekas luka dengan pakaian panjang.

"Iya pelaku memang melakukan kekerasan ketika ibunya di luar. Ketahuannya itu pada 8 Agustus lalu saat AF ditemukan pingsan di rumah oleh ibunya saat pulang kerja. Setelah itu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," tambah dia.

Gelar perkara yang dilakukan di rumah kontrakan JR dan ibu korban ini memperagakan 14 adegan, mulai dari awal pelaku masuk ke rumah, menganiaya balita, hingga keluar rumah untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Atas perbuatannya, JR dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 2003 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP ancaman lebih dari 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita berinisial AF (4,5) tewas di tangan kekasih ibunya di Pedukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Sabtu (8/9/2020).

Baca Juga:Rekonstruksi Balita Tewas di Sleman, AF Disudut Rokok dan Dipukul Kayu

Kematian balita malang tersebut salah satunya dipicu karena korban kerap buang air sembarangan dan juga ada dendam dari pelaku ke mantan suami ibu korban. JR, yang merupakan pelaku, diamankan petugas kepolisian dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sleman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak