Dalam interogasi yang dilakukan petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sleman, saksi mengaku, uang yang dia belanjakan adalah pemberian dari pelaku TSJ. Mendapat informasi itu, petugas mendatangi tempat pelaku di Wisma Jip.
"Penyelidikan dilakukan pada 23 September dan mengarah kepada pelaku TSJ. Dari interogasi, TSJ mengaku bahwa dia memberikan uang palsu tanpa memberitahu kepada saksi. Satu hari setelahnya pada 24 September TSJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman," kata Akbar.
Akbar menambahkan, TSJ diketahui melakukan aksinya pertama kali. Dia melakukan pemalsuan uang baru-baru ini. Jumlah uang yang berhasil dipalsukan senilai Rp450 ribu dari pecahan uang Rp50-100 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain printer Canon seri G2010 warna hitam, satu buah cutter, sebanyak 50 lembar kertas HVS 80 gram, dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis.
Baca Juga:Buat Uang Palsu di Tempat Kerja, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi
"Ada satu lembar uang asli Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu. Selanjutnya kami mengamankan uang palsu senilai Rp450 ribu," kata Akbar.
Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.